![]() |
sumber gambar |
Tulisan ini sekali lagi menyoroti dinamika yang terjadi sekarang ini. Hukum yang telah ditetapkan berdasarkan pancasila dan undang-undang tidak memiliki efek jera. Masih saja perampok negeri ini merajalela. Seakan-akan hukum hanyalah tulisan dan mudah sekali dilanggar. Lalu ada yang menghembuskan suara untuk mengganti kenegaraan dengan konsep islam. Agar semua elemen bangsa memiliki rasa takut jika melakukan kesalahan. Kasaranya jika mencuri harus potong tangan kiri, jika masih mencuri potong lagi dan seterusnya. Namun apakah hukum seperti itu menjamin memiliki efek jera atau tidak? Begitulah pertanyaan yang saya lontarkan saat diskusi dengan narasumber yang menginginan negara ini berubah menjadi negara islam.
Ada yang menarik jika kita membahas tentang konsep sebuah negara. Atau dulu Soekano dkk belum memikirkan bahwa pancasila masih bisa terombang-ambing? Padahal jika kita tahu, apa yang ada dalam sila yang ada dalam pancasila tentunya tidak melanggar Al-Qur'an. Semua berisi kebaikan dan bisa diimplementasikan dengan baik.
Lalu apakah perlu konsep negara islam? Atau mungkin lebih menariknya lagi perlu didirikan negara islam? Ali Abdul Raziq di Mesir pada tahun 1940-an menulis buku Al-Islam Wa Qowa'id as-Sulthan (Islam dan sendi-sendi kekuasaan) kemudian diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan judul Islam and the bases of power. Dalam buku tersebut Raziq menyangkal adanya kerangka negara islam. Beliau berani mengutarakan hal tersebut dalam bukunya. Bahkan Raziq berani mengatakan bahwa dalam Al-Qur'an tidak pernah menyebut negara islam, hanya menyebut negara "yang baik, penuh pengampunan Tuhan" (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur)
Nampaknya Mesir saat itu bereaksi keras terhadap Raziq. Raziq dianggap menerima paham sekularisasi: agama tidak memiliki sangkut paut dengan masalah kenegaraan. Bahkan Raziq mengajukan argumentasi kuat yaitu dalam Al-Qur'an tidak pernah ada doktrin, Perilaku Nabi Muhammad sendiri tidak memiliki watak politis tetapi moral, dan terakhir Nabi Muhammad sendiri tidak pernah merumuskan secara terang-terangan bagaimana mekanisme pergantian jabatannya.
Dari tulisan di atas mari ditelaah secara sadar, terbuka, dan mempertimbangkan dampak baik dan buruknya. Semua manusia tentunya menginginkan negara yang aman, kondusif dan bisa memakmurkan rakyatnya. Dan hukum harus menjadi panglima. Atau memang sudah tidak ada celah untuk memperbaiki negara ini. Semua sistem sudah terjangkit virus yang mengerikan. Sumber daya manusianya juga begitu. Awalnya baik namun dengan sistem yang buruk maka semua bisa berakhir buruk.
Ataukah konsep negara islam harus kembali digaungkan? Agar bisa menjadi bahan acuan diskusi lalu diimplementasikan? Kita juga perlu memikirkan agama lain, dan khususnya di Indonesia terdapat macam-macam suku, etnis dan budaya. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Namun ada yang menganggap juga bahwa sebuah negara itu bisa memiliki "watak islam" kalau inti ajaran islam telah diakui. Tapi bagaimana mengakuinya?
Yah. Sungguh tidak mudah membicarakan konsep negara islam. Butuh kajian yang mendalam dan luas. Kita juga masih bingung bagaimana konsep nagara islam bisa ditawarkan? Disamping kesulitan dalam bidang politik, tentunya masih ada yang lain yang perlu dipikirkan. Kesejahteraan. Jangan terus berdebat masalah ini. Boleh kita memiliki keyakinan itu yang bagus dan sebaiknya diterapkan di negeri ini. Namun perlu kajian yang apik, manusiawi, dan berdasar. Semua harus bisa dijelaskan dengan baik. Agar tercipta sebuah negara yang benar-benar membawa kemanfaatan bagi rakyatnya. Dan tentunya bia diterima oleh semua elemen negeri ini. Tetap bekerja dan berusaha. Semoga Allah memberikan jalan yang benar dan lurus kepada kita. Aamiin.
Tag :
Politik,
Serba-serbi
0 Komentar untuk "Adakah Konsep Kenegaraan dalam Islam?"
Sahabat, silahkan tulis komentar yang membangun, gunakan bahasa yang baik dan sopan. Mari berbagi dalam kebaikan.
Salam perjuangan